Kedai Kopi di Kota Lama Banjarmasin Rayakan HUT di Malam Besar Keagamaan Dapatkan Sanksi Teguran Pertama dari Satpol PP

    Ia juga menekankan, jika kedai kopi tersebut kembali kedapatan melanggar, pihaknya bakal menindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    “Kalau mengulang, akan dihentikan sementara aktivitas usahanya. Lalu, kalau sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung punya TDUP, akan kami kenakan sanksi tindak pidana ringan alias tipiring,” tutupnya. (est)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Oknum ASN dan Honorer Diduga Mesum di Toilet Kantor Dinas PUPR Kota Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI