Ia juga menekankan, jika kedai kopi tersebut kembali kedapatan melanggar, pihaknya bakal menindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau mengulang, akan dihentikan sementara aktivitas usahanya. Lalu, kalau sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung punya TDUP, akan kami kenakan sanksi tindak pidana ringan alias tipiring,” tutupnya. (est)
Editor: Yayu