Setelah mengetahui hal tersebut, ayah korban belum berani untuk melaporkanya dikarenakan merasa diancam oleh pelaku.
Setelah koordinasi dengan keluarga, ayah korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kejadian tersebut bermula, saat korban dititipkan orangtuanya di rumah pelaku karena ayah korban bekerja di perusahaan sawit.
Pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan ayah korban, melancarkan aksinya, saat istri dan anaknya tidak ada di rumah.
”Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Seruyan. Akibat perbuatanya Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23. (edj)
Editor: Erna Djedi