Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

    Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Selanjutnya kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya. (aqu/hms)

    Baca Juga

    Viral Keranda Mayat Lewati Pesta Pernikahan

    Editor Restu

    Baca Juga :   Inisiatif Menag Libatkan KPK dalam Pengawasan Haji Mendapat Apresiasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI