Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor jenis Scoopy warna merah, satu buah parang tanpa gagang dan baju terduga pelaku.
“Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Sebelum kejadian, tersangka pada siang hari bertemu korban seperti biasanya.
Tersangka mengaku niat menghabisi korban baru muncul pada malam harinya.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat meminum obat batuk puluhan butir dicampur bahan lainnya diduga untuk mabuk.
Aksi tersangka dilakukan pada Jumat malam, 23 September 2022 lalu. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi