WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Sempat menghebohkan warga Jalan A Yani Km 21 dan pengendara yang melintas, Junaidi (42) kini mendekam dalam sel Polsek Gambut, Jumat (6/10).
Dirinya tertangkap sekitar pukul 10.30 wita, Kamis (6/10) kemarin.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji mengatakan, unit reskrim Polsek Gambut melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Liang Anggang setelah diketahui bahwa pelaku pencurian di bengkel velg dan ban mau menjual barang velg hasil curian tersebut di Jalan A Yani Km 21, sebelum kompi Liang Anggang tepatnya di bengkel ban dan velg yang mana bengkel tersebut juga merupakan milik Shoid Amrullah.
“Mendengar informasi tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Gambut dan Unit Reskrim Polsek Liang Anggang langsung melakukan pengejaran. Setelah pelaku menurunkan sebagian velg dan ban hasil curian tersebut kemudian menaruh nya di pinggir atau samping toko,” kata Iptu H Suwarji, Jumat (7/10).
Lanjutnya, kemudian pelaku langsung di amankan Anggota Unit Reskrim Polsek Gambut bersama dengan Anggota Polsek Lianganggang.
Pelaku beserta Barang bukti di amankan ke Mapolsek Gambut untuk di Proses Hukum lebih lanjut.
“Ada 16 velg,” tambah Kanit Reskrim Polsek Gambut, Ipda Albert Manalu.
Dia menambahkan, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 08.00 wita, Rabu (5/10) lalu.
Velg tersebut disimpan di sebuah bengkel velg ban Jalan yang beralamat Jalan A Yani Km 12 Kelurahan Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar (Tepatnya disamping dealer PT HINO), dimana Selasa (4/10) sekitar pukul 18.00 Wita, bengkel velg ban itu ditinggal pulang oleh pemiliknya dan karyawan.