Dari hasil pemeriksaan mereka menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan dan telah menerima hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp10 juta per bulannya.
“Mereka dapat barang ini dari seseorang yang memiliki no ponsel dari luar negeri, kita menduga ini masih jaringan internasional,” jelas Kapolresta Banjarmasin.
la juga tak bosan-bosan mengimbau kepada warga Banjarmasin jangan sampai menjadi korban Narkotika, apalagi sebagai pelaku.
“Kalau ada mengetahui informasi peredaran Narkoba silakan sampaikan langsung ke Sat Resnarkoba maupun Polsek jajaran untuk kerahasiaan kami jaga, ” imbuh Kapolresta.(qyu)
Baca Juga
Bocah Terjaring Razia Operasi Zebra 2022 Pura-Pura Kesurupan
Editor Restu