WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pelaksanaan Operasi Zebra 2022 yang dimulai pada tanggal 3-16 Oktober 2022 serentak di seluruh Indonesia.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.
Firman menambahkan meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE. Namun berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.
“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” kata Firman.
Firman melanjutkan, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi semua yang ada di wilayah itu pendekatannya serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.







