Diduga Jaringan Internasional, 3 Orang Pengedar Sabu di Banjarmasin Diringkus Polisi Bersama 50 Paket Sabu

    “Mereka dapat barang ini dari seseorang yang memiliki nomor ponsel dari luar negeri, kami menduga ini masih jaringan internasional,” jelasnya.

    Karena perbuatannya, ketiga pelaku diganjar dengan pasal 112 ayat (2) jo 123 ayat (1) tentang tindak pidana narkotika dengan ancama paling lama 20 tahun penjara. (Qyu)

    Editor: Yayu

    Baca Juga: BREAKING NEWS Temuan Mayat di Komplek Persada Raya Handil Bakti, Cek Ciri-cirinya

    Baca Juga :   Darurat Sampah, Pemko Wajibkan Warga Banjarmasin Memilah Sampah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI