“Mereka dapat barang ini dari seseorang yang memiliki nomor ponsel dari luar negeri, kami menduga ini masih jaringan internasional,” jelasnya.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku diganjar dengan pasal 112 ayat (2) jo 123 ayat (1) tentang tindak pidana narkotika dengan ancama paling lama 20 tahun penjara. (Qyu)
Editor: Yayu
Baca Juga: BREAKING NEWS Temuan Mayat di Komplek Persada Raya Handil Bakti, Cek Ciri-cirinya