Sentil Indonesia Masuk 100 Negara Termiskin di Dunia, Susi Pudjiastuti: Ini Berita Salahkah?

    Basis perhitungan terbaru ini mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017.

    Sementara, basis perhitungan yang lama adalah keseimbangan kemampuan berbelanja 2011.

    Batas garis kemiskinan Bank Dunia tersebut tentu berbeda dengan yang menjadi acuan Badan Pusat Statistik (BPS).

    Dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari.

    Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan.

    Sementara itu, BPS mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.

    Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM).

    Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen). (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   China Membalas! Terapkan Tarif Impor dengan Besaran yang Sama Terhadap Amerika

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI