BerandaBerita BeritaNasional Masa Berlaku Paspor Diperpanjang dari 5 Menjadi 10 Tahun, Simak Syarat Pembuatannya Jumat, 30 September 2022 - 13:08 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Kantor Imigrasi Yogyakarta Editor: Erna Djedi Baca Juga : Penyebab Kebakaran di Jalan Kinibalu Palangka Raya Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsMasa berlaku paspor diperpanjangMenteri Hukum dan HAM Yasonna H LaolyPasporWartabanjar.com Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaHeboh Keributan di Kediaman Lesti-Billar, Terdengar Umpatan Pria dan Wanita Bertengkar, Ini FaktanyaBerita BerikutnyaVega Darwanti Beberkan Kondisi Terkini Tukul Arwana, Sempat Swafoto dan Merekam Video Lucu Bareng BERITA LAINNYA Banjar Bakula BREAKING NEWS : Tukang Oj... Banjar Bakula Kronologi Tukang Ojek Dib... Banjar Bakula Jemaah Haul Abah Guru Sek... TERBARU HARI INI Ekonomi Menhub dan Erick Thohir Bahas Kesiapan Angkutan Mudik Lebaran Idul Fitri 2025 Banjar Bakula Damkar Kalsel Ingatkan Warga Waspada Hewan Liar Saat Banjir Berita Seorang Wanita Nekat Terjun dari Jembatan Anjir Banjar Bakula Pemko Banjarbaru Bakal Bangun Gedung Pemerintahan Modern, Bagaimana Nasib Balai Kota? Banjar Bakula Pasutri di Kelayan B Miliki 12 Paket Sabu Diamankan Polisi Muat lebih banyak