BerandaBerita BeritaNasional Masa Berlaku Paspor Diperpanjang dari 5 Menjadi 10 Tahun, Simak Syarat Pembuatannya Jumat, 30 September 2022 - 13:08 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Kantor Imigrasi Yogyakarta Editor: Erna Djedi Baca Juga : Komnas HAM Pantau Belasan Daerah Rawan Konflik Jelang Pilkada Serentak 2024 Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsMasa berlaku paspor diperpanjangMenteri Hukum dan HAM Yasonna H LaolyPasporWartabanjar.com Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaHeboh Keributan di Kediaman Lesti-Billar, Terdengar Umpatan Pria dan Wanita Bertengkar, Ini FaktanyaBerita BerikutnyaVega Darwanti Beberkan Kondisi Terkini Tukul Arwana, Sempat Swafoto dan Merekam Video Lucu Bareng BERITA LAINNYA Berita VIDEO Detik-detik Mobil N... Berita Video Viral, Polisi Naik ... Berita Video Viral Warga di Pono... TERBARU HARI INI Nasional Kemendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Janjikan Pengangkatan Honorer Nasional Komnas HAM Pantau Belasan Daerah Rawan Konflik Jelang Pilkada Serentak 2024 Jakarta Tim Pemenangan RIDO Klaim Dukungan Tiga Presiden RI, Yakinkan Warga Untuk Pilih Juga Banjar Bakula Big Bang Fazzio Youth Festival Kembali Digelar di SMKN 1 Banjarmasin dan SMAN 1 Banjarbaru Kalsel Tanah Bumbu Isi Tourism Information Center Lagi di Bandara Syamsuddin Noor Muat lebih banyak