Setelah Penghapusan Data Ranmor Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Korlantas Polri Wacanakan BPKB Elektronik

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menggelar rapat Anev pelayanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bersama Polda jajaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang diikuti oleh 102 peserta.

    Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, didampingi Kasubdit BPKB Kombes Pol Purwadi Wahyu membuka rapat Anev yang digelar di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/9/2022).

    “Hari ini kita menganev kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia. Kita analisis evaluasi kedepannya yang harus kita lakukan, arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor dan juga bagaimana kita membuat data yang valid sehingga bisa masyarakat kita layani dengan yang terbaik,” jelas Dirregident Korlantas Polri.

    Brigjen. Pol. Yusri Yunus menegaskan pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 d isitu terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

    “Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Dirregident Korlantas Polri.

    Brigjen. Pol. Yusri Yunus menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak.

    Agar pajaknya ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya dihapus.

    “Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Dirregident Korlantas Polri.

    Baca Juga :   Tragedi Kebakaran Glodok Plaza: Identifikasi Korban Sulit Dilakukan, Ini Daftar 16 Orang Hilang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI