SA melakukan aksinya seorang diri, dan uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari keterangan tersangka, bahwa dua pekan sebelumnya melakukan pencurian di tempat yang sama, mencuri uang sebesar Rp20 juta,” ujar Tajudin.
Tersangka, kata Tajudin, mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan digunakan keperluan sehari-hari dan hiburan.
Dari tersangka, polisi berhasil menyita uang tunai Rp5 juta, dan barang bukti berupa satu buah sepeda motor, satu buah helm warna merah, satu buah dompet warna putih dan satu buah tas warna merah muda.
Atas perbuatannya, SA diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi