Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Gelar Rakor TIMPORA Tingkat Kabupaten Tabalong dan Balangan
WARTABANJAR.COM - Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan, Kantor Imigrasi KelasI TPI Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan.
TIMPORA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni tercantum dalam Pasal 69.
Yakni melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Tim pengawasan orang asing sudah dibentuk Menkumham yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Acara dibuka langsung Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Febriadin Hafiz
Giat tersebut diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA oleh Ketua Pelaksana, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Muhammad Yamin.
Dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Junita Sitorus.
Dalam kesempatan tersebut juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu menyampaikan peran TIMPORA sangat penting.
Saat ini mobilitas masyarakat kembali meningkat, termasuk orang asing. Sehingga pengawasa TIMPORA sangatlah penting.
"Dengan lebih ditingkatkannya kerja sama dan sinergitas sesama instansi, pengawasan dapat orang asing dapat lebih efektif, apalagi saat ini mobilitas orang sudah mengalami peningkatan," jelas Sahat.
Giat yang dilaksanakan di Hotel Aston Tanjung, Kabupaten Tabalong ini diikuti oleh anggota Timpora yakni Instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).(*)
Baca Juga
Jembatan Pasar Lama Akan Ditutup di Hari Jadi Kota Banjarmasin ke 496
Editor Restu