“Misalnya ada hambatan di jalan yang mengharuskan Polantas mengambil keputusan mengubah arus lalu lintas, warna putih memiliki arti sebagai petunjuk atau perintah yang bisa diikuti masyarakat. Dengan warna yang lebih menyala, pada cuaca buruk atau malam pun bisa memudahkan masyarakat,” jelasnya.
Firman mengatakan, pembaruan PDL 1 dan kendaraan dinas Polantas sendiri sudah disetujui oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Namun, hal tersebut perlu diiringi dengan pelayanan Polantas yang jauh lebih baik.
“Kami menyampaikan kepada Kapolri terkait seragam dan kendaraan dinas yang baru. Hal tersebut harus diikuti dengan perilaku Polantas untuk lebih humanis kepada masyarakat,” tutupnya. (edj)
Editor: Erna Djedi