Masih berdasarkan pengakuan AS, kutip Miftah, ia diancam oleh terlapor sejak tiga bulan untuk menuruti keinginannya agar video tidak disebarkan.
“Namun korban tidak menuriti ancaman terlapor, akhirnya video tersebut telah viral di sosial media dan membuat pihak kampus memberikan tindakan,” tegasnya.
Sebab, kata Miftah pihak fakultas tidak pernah membenarkan perilaku penyimpangan terhadap norma sosial, agama, dan hukum yang akan merugikan diri sendiri maupun pihaknya.
Diketahui, video itu direkam pada bulan Maret 2022, di salah satu hotel di Banjarmasin.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel mengaku telah menerima laporan. Pelapor berinisial AS dengan terlapor JN.
Pengaduan telah diterima polisi sejak 14 September 2022. “Saat ini masih kami lakukan pendalaman,” kata Plt Kasubdit V Tindak Pidana Siber, Ditkrimsus Polda Kalsel, AKP Kamarudin, Selasa (20/9/2022).
Kepada penyidik, AS mengaku mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.
AS mengaku sebagai korban dalam kasus video asusila yang viral di media sosial belakangan terakhir. AS sudah dipanggil pihak kampus.
Dia lalu mengakui perbuatannya tersebut. Hasil pengakuan AS, dirinya dijebak JN.
Sesaat sebelum kejadian, JN dan AS tak hanya berdua. Mereka ditemani sejumlah orang, termasuk perempuan.
Singkat cerita, keduanya melakukan aksi asusila. Namun saat AS berada dalam keadaan mabuk berat, JN merekam aktivitas dewasa tersebut. AS pun mengaku tidak menyadarinya.
Pengakuan pihak kampus, video tersebut dibuat pada Mei 2022.