Dinas PUPR Provinsi Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Forum Jasa Konstruksi, Ini Tujuannya

    “Bahkan data terakhir waktu kami di LPJKP Kalsel mengungkapkan bahwa banyak usaha jasa konstruksi yang kecil yang tak mendapat kan pekerjaan dan bahkan banyak yang mati,” ungkap Subhan Syarief.

    Kemudian lanjutnya dari segi pekerja konstruksi, bila di cek proyek skala menengah dan besar maka bisa di lihat pekerja nya hampir 70 persen berasal dari luar daerah. Sedangkan pekerja daerah banyak yang tak bisa ikut bersaing.

    Alasan klasik adalah hal kinerja dan etos kerja dari para pekerja daerah yang dianggap tak mampu bersaing dengan pekerja dari luar daerah.

    “Nah, dengan fakta ini , jujur saja kita tak tahu apakah Pemerintah Daerah sudah melakukan pemantauan ataupun pembinaan dalam mengatasi hal ini,” ungkapnya lagi.

    Sisi lain bila dicermati saat ini peluang pekerjaan jasa konstruksi bagi badan usaha dan SDM konstruksi di Kalsel kedepan dasarnya sangat besar.

    Peluang secara eksternal ini bila dikaitkan dengan mulainya di laksanakan pembangunan IKN dan Kalsel sebagai pintu gerbang IKN semestinya bisa lebih mengambil peran dan membuka peluang. Akan tetapi sayangnya Pemerintah Daerah selaku pembina tak terlihat bergerak untuk mempersiapkan sedini mungkin dalam memanfaatkan momentum IKN ini.

    Padahal menurutnya begitu banyak pekerjaan konstruksi dan juga begitu banyak kebutuhan Sumberdaya konstruksi seperti SDM dan material konstruksi yang diperlukan dalam menunjang pembangunan IKN.

    Adapun yang secara Internal ini terkait dengan berbagai Proyek Konstruksi yang di kerjakan oleh pengusaha jasa konstruksi hampir 90 persen ada di sektor pemerintah adapun sektor swasta tak banyak tersentuh dan melibatkan pengusaha /badan usaha jasa konstruksi.

    Padahal peluang kerja di sektor swasta ini cukup tinggi. Artinya dalam hal ini pemerintah mestinya bisa melakukan kontrol sekaligus menerapkan regulasi secara ketat agar pekerjaan disektor swasta yang umumnya banyak dikerjakan tanpa melibatkan badan usaha ataupun pekerja konstruksi yang bersertifikat legal seperti yang di atur UU Jasa Konstruksi bisa di cegah, dan kemudian di minta mengunakan badan usaha dan SDM konstruksi yang bersertifikat.

    Baca Juga :   Bawaslu Balangan: Hindari Politik Uang!

    Bila kedua hal tersebut bisa dilakukan maka peluang pekerjaan bagi pelaku bisnis konstruksi dan SDM konstruksi di daerah akan sangat terbuka dan tentu langkah pembinaan berkelanjutan yang terukur, terprogram menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melakukannya. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI