WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar pemusnahan barang bukti narkotika, di halaman Mapolda Kalsel, Rabu (21/9/2022).
Pemusnahan tersebut, merulakan hasil pengungkapan dari bulan Juli Hingga September 2022, dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 26 Kg lebih dan 3.429 butir ekstasi
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi mengungkapkan, kalau pengungkapan tersebut dari 41 Laporan Polisi (LP), dengan jumlah tersangka sebanyak 64 orang.
“Untuk barang bukti yang diamanakan, yaitu sabu sebanyak 26.020,39 gram dan inek 3.429 butir,” ungkap Kombes Pol Tri Wahyudi, kepada awak media.
Pengungkapan tersebut, papar Kombes Pol Tri Wahyudi, kalau Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, bekerjasama dengan Bea Cukai Kalsel berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi melalui jalur udara, pada Sabtu (17/9/2022) yang lalu.
“Ketika itu pihak Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang yang diduga inek yang terbungkus di dalam kotak mainan anak-anak,” papar Wahyudi.
“Setelah dilakukannya penyelidikan lebih mendalam dan didapatkan barang bukti inek sebanyak 1.000 butir melalui titipan pos, barang tersebut ditemukan beserta penerima barang berinisial MR di halaman Kantor Pos, Jalan A Yani, Km 23,5 Landasan ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Bea Cukai Kalbagsel, Iwan Setiawan mengatakan, pengungkapan ini berasal dari informasinya masyarakat ke kantor Bea Cukai Jakarta dan diteruskan kepada kami.