Gubernur Kalsel Berharap APBD-P Bisa Perbaiki Kondisi Daerah Pascapandemi Covid-19

    Kedua, pengambilan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Agenda ketiga, pendapat akhir Gubernur Kalsel atas Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Perda tentang Perubahan Perda TA 2022.

    Terakhir, penjelasan Gubernur Kalsel atas Raperda tentang APBD TA 2023 disertai Nota Keuangan.

    Pada agenda pertama, diperoleh keputusan bahwa seluruh anggota Dewan menyetujui perubahan Renja DPRD tahun 2022 terkait penambahan kegiatan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Soswasbang) menjadi dua kali setiap bulannya dan dimulai pada bulan Oktober tahun 2022.

    Kemudian terkait Renja DPRD tahun 2023, seluruh anggota Dewan berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah.

    Pada agenda kedua, diperoleh keputusan bahwa seluruh anggota Dewan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022 menjadi Perda.

    Terhadap agenda ini, telah dilakukan pembicaraan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan dengan proses pembahasannya melalui beberapa kegiatan yang terlebih dahulu disampaikan oleh Perwakilan Badan Anggaran DPRD, Hj Mariana SAB MM.

    Kemudian pada agenda ketiga dan keempat yakni pendapat akhir Gubernur Kalsel atas pengambilan keputusan DPRD terhadap Perda tentang Perubahan Perda TA 2022 dan Penjelasan Gubernur Kalsel atas Raperda tentang APBD TA 2023 disertai Nota Keuangan.(edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ditemukan Penyewa Ban

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI