Subsidi BBM Bakal Dikonversi ke Kendaraan Listrik, Begini Penjelasan Menhub

Upaya percepatan juga dilakukan pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022. (edj)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Optimalisasi Lahan Pertanian, Pemprov Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah untuk Semua Kabupaten dan Kota di Kalsel

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI