WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Berdalih over kredit (take over credit) sebuah movil,
seorang pria berinisial Cornelius Palno (CP) alias Gumpal (45), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil menilep uang puluhan juta rupiah.
Kasusnya bermula, Gumpal bertemu korban, seorang wanita, di sebuah kafe di kawasan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Kamis 10 Juni lalu.
Pada saat pertemukan itu, korban bersama anaknya ditawari Gumpal untuk over kredit mobil dobel kabin warta putih.
Kepala korban, CP mengaku bahwa mobil tersebut adalah milik perusahaannya sendiri
Pada pertemuan itu, disepakati over kredit senilai Rp85 juta. Korban dan anaknya setuju penawaran dari Gumpal tersebut.
Korban dan anaknya kemudian menyerahkan uang Rp35 juta sebagai uang muka (DP) over kredit mobil yang dijanjikan.
“Kemudian pada Senin (13/6) pagi, suami korban, YYm dan CP alias Gumpal bertemu di kantor notaris di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, untuk mengurus surat-surat terkait kepemilikan take over kredit dan dilanjutkan dengan pembayaran sisa sebesar Rp50 juta,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama.
Namun, belakangan YY merasa curiga sehingga YY mengecek ke perusahaan pembiayaan kredit dan menemui pemilik mobil tersebut.
Ternyata pemilik mobil mengakui tidak pernah menyuruh mengalihkan kredit dan tidak pernah menerima uang dari CP.
“Korban merasa tertipu kemudian mendatangi pelaku CP untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Aipda Irawan Yudha.