Mardani H Maming Digugat Rp4,3 Triliun CV Sebamban Indo Coal Terkait Izin Tambang

    Kemudian memohon memutuskan terlebih dahulu dalam provisi dengan dijatuhkannya putusan sela yang memerintahkan tergugat I segera dan seketika untuk mengosongkan lokasi tambang serta menghentikan segala kegiatan eksploitasi/produksi di lokasi tambang.

    Kemudian memerintahkan tergugat II dan turut tergugat untuk menyegel lokasi tambang agar segala kegiatan eksploitasi/produksi tambang dihentikan sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara.

    “Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

    Penggugat ingin hakim menyatakan terbukti tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat dengan telah mengajukan permohonan IUP produksinya yang melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga membuat tergugat I secara leluasa memproduksi batu bara di atas lokasi yang sama dengan kuasa pertambangan eksplorasi atas nama penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.

    Menyatakan terbukti tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat dengan cara menyalahgunakan kewenangannya (misbruik van recht) untuk menerbitkan IUP produksi atas nama tergugat I di atas kuasa pertambangan atas nama penggugat dengan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.

    Menghukum tergugat I untuk memberikan dan menyerahkan ganti kerugian atas kerugian materiil berupa royalti yang seharusnya diberikan kepada penggugat.

    Baca Juga :   Objek Wisata di Tanah Laut Penuh Pengunjung, Tim Gabungan Tingkatkan Patroli

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI