“MG mengakui bahwa NA mendapatkan barang haram tersebut dari dia, dan MG juga mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang dilakukan hanya melalui hubungan telepon,”jelas Yudha
“Saat ini pelaku MG alias Gilang sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, berikut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna Gold,” tutupnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







