“Dalam proses penyidikan, diperoleh informasi orang-orang yang terkait dengan tindak pidana dimaksud, sehingga diterbitkan DPO atas NAMA AM alias AT (napi) dan ABD alias DL,” kata Krisno dalam keterangan tertulis.
Lalu, ABD alias DL ditangkap pada 12 Juni 2022 di Kota Pekanbaru, Riau. Krisno mengatakan, saat ini perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejagung RI atau P21.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang DPO tersebut, diperoleh informasi yang mengarah terhadap dugaan keterlibatan orang lain bernama FA alias V, sehingga selanjutnya diterbitkan DPO,” katanya.
V mengakui 47 kilogram sabu itu berasal dari salah satu DPO Malaysia berinisial UJ. Berdasarkan data transaksi keuangan, V dinyatakan melakukan TPPU dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Selain itu, penyidik menyita 7 handphone dalam kasus ini. Lalu 46 unit objek tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung.
“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah),” katanya. (edj)
Editor: Erna Djedi