Mediasi termasuk terkait perjanjian bagi hasil atas penggunaan unit-unit kondotel sebagai hotel selama ini pun menurut Angga tak dapat dilaksanakan dengan sesuai oleh PT BAS.
“Jadi persoalan hukum ini sudah tidak bisa diselesaikan melalui mediasi,” ucap Angga.
Para Anggota PPCPRS The Grand Banua berharap, penanganan kasus ini bisa mendapat atensi dari Direktur Reserse Kriminal Umum bahkan Kapolda Kalsel.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan dua orang berinisial HS dan EGS sudah berstatus tersangka dan sekarang sedang dalam tahap penyidikan.
“Ya itu betul,” kata Kabid Humas Polda Kalsel.
Penyidik, kata Kombes Rifa’i bakal segera melengkapi berkas penyidikan dan jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). (qyu)
Editor: Yayu Fathilal