“Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, penjara,” pungkasnya.(aqu/rls)
Baca Juga
Mahfud MD Adukan Oknum Polisi Arogan Halangi Akses Jalan Warga
Editor Restu
“Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, penjara,” pungkasnya.(aqu/rls)
Baca Juga
Mahfud MD Adukan Oknum Polisi Arogan Halangi Akses Jalan Warga
Editor Restu
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com