Menurut hasil visum yang dikeluarkan pihak medis RS. Badaruddin Kasim Maburai, HM mengalami luka gesek di lutut kanan sebesar lima kali empat centimeter, luka gesek di lutut kiri sebesar dua kali tiga centimeter, luka memar dan bengkak di jari manis kanan.
“AS mengakui semua perbuatannya. Ia disangkakan dengan asal 44 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini AS sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” Aipda Irawan. (edj)
Editor: Erna Djedi