2 Pejabat Kemendag Tersangka Pengadaan Gerobak, Kontrak 7.200 Unit Realisasi Hanya 2.500 Unit

    “Ada yang menarik di sini Rp 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp 1,1 miliar yang diterima suap dan Rp 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya.

    Sebelumnya, Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018-2020 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) pada DJPDN Kemendag.

    Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, proyek pengadaan gerobak ini diperuntukkan untuk pedagang UMKM di seluruh Indonesia.

    Namun pada praktiknya, terjadi penggelembungan dana atau markup dan spek gerobak untuk pedagang berkurang, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.

    “Di dua tahun anggaran, yaitu tahun 2018 dan 2019. Adapun yang menjadi dasarnya ini kita punya dua LP karena dua tahun anggaran. Di dalamnya itu ada tersangka berbeda tapi dari pihak penyelenggara negaranya ini satu, makanya kita tebitkan dua LP dulu,” tutur Cahyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/6). (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   #KaburAjaDulu Lagi Tren! Jepang Ajak "WNI yang Mau Kabur" Berkarier di Negeri Sakura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI