Tarif Ojol Resmi Naik Mulai 10 September 2022 Imbas Kenaikan Harga BBM

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan kenaikan tarif ojol atau ojek online per 10 September 2022 atau Sabtu ini seiring dengan kenaikan harga BBM.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan aturan kenaikan tarif ojol terbit hari ini, Rabu (7/9/2022).

    Kemudian, aplikator harus menerapkan kebijakan baru ini maksimal tiga hari setelah aturan diterbitkan.

    “Terbitnya per tanggal sekarang 7 September 2022, jadi 7 September tambah tiga hari lagi, 10 September atau 10 September jam 00.00 berlaku tarif baru,” ujar Hendro dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9/2022).

    Ia menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona.

    Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.

    Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.

    Zona ini meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Untuk zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.

    Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200, meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

    Untuk zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

    Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

    “Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru,” jelas Hendro.

    Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter.

    Baca Juga :   Dua Pesawat TNI Bawa Bantuan RI untuk Korban Gempa Myanmar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI