WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Sabtu (3/9). Para kepala daerah dan desa di Kalimantan Selatan jangan ragu dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran untuk kepentingan mendesak akibat krisis energi dan pangan dunia saat ini.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mendampingi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menerapkan kebijakan atau strategi pengendalian inflasi dan penanganan dampak sosial pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPKP Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap, dalam rangkaian rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di Kotabaru (7/9) dan di Tabalong (9/9).
“Kepala daerah dan desa di Kalimantan Selatan jangan ragu menggunakan instrumen anggaran di daerah dan desa. Ini juga untuk membantu masyarakat yang rentan, seperti pengemudi ojek dan nelayan,” katanya melalui rilis yang diterima Wartabanjar.com.
Dia menjelaskan, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (5/9) yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnivan, yaitu pemerintah daerah dan desa harus mengimplementasikan kebijakan pengendalian inflasi dan penanganan dampak sosial pengalihan subsidi BBM secara bersama.
Agar inflasi terkendali dan dampak sosial pengalihan subsidi BBM dapat ditangani di Kalimantan Selatan, Rudy juga menyampaikan pentingnya kebijakan atau strategi kolaboratif dan integratif.
“Pemerintah daerah dan desa harus mengalokasikan anggaran pengendalian inflasi daerah dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) atau sumber lain, seperti bantuan korporasi,” jelasnya.