PTAM Intan Banjar Klaim Sistem Pemakaian Minimal 10 Kubik Menguntungkan Pelanggan

    Sedangkan bagi pelanggan yang menggunakan diatas standar 10 kubik tadi hanya diperhitungkan tarif pemakaian.

    “Artinya ini akan lebih menguntungkan pelanggan, karena tidak dikenakan biaya tetap. Namun kita tetap mengimbau pelanggan agar tetap bijak menggunakan air bersih agar tagihan tidak terlalu tinggi,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan berdasar regulasi pemerintah melalui Permendagri No. 21 Tahun 2020 bahwa standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih yakni 10 m3 per bulan atau 60 liter per orang per hari.

    Dengan alasan tersebut, PTAM Intan Banjar menaikan tarif air bersih dari harga Rp20 ribu menjadi Rp90 ribu per 10 meter kubik atau 60 liter perorang.

    Dalam hal ini, PTAM Intan Banjar selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam peningkatan layanan serta kualitas distribusi air bersih di masyarakat.

    Sehingga senada dengan penyesuaian tarif maka akan selalu ditingkatkan pula kualitasnya untuk masyarakat. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Jalan di Desa Sungai Turak Kembali Banjir, Roda 6 Dilarang Lewat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI