Pertama, penindakan tegas terhadap kelebihan muatan yang tidak sesuai dengan kelas jalan, yakni kelas III maksimal 8 ton/sumbu, yang dibuktikan dengan surat jalan atau delivery order (DO) dari perusahaan.
Kedua, Penindakan pelanggaran angkutan barang akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat yang terkait di Kabupaten HSU.
Ketiga, pemasangan rambu lalu lintas sesuai status jalan dan jembatan dilaksanakan oleh masing-masing yang berwenang untuk mempertegas tindakan hukum di lapangan.
Keempat, Agar PT Conch dapat menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui dan mengangkut dengan kendaraan yang memiliki kapaitas angkutan maksimal 8.500 kg sesuai dengan KIR kendaraan yang berlaku.
Kelima, jam operasional untuk angkutan semen Conch melewati kabupaten HSU adalah dari pukul 21.00 sampai 05.00 Wita.
Keenam, kendaraan angkutan tidak beriringan dan menjaga jarak agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.
Ketujuh, berita acara ini akan disosialisasikan selama lima hari mulai tangal 5 sampai 9 September 2022.
Kedelapan atau terakhir, penindakan terhadap pelanggar akan dimulai pada 10 September 2022. (edj)
Editor: Erna Djedi