Masing-masing kabupaten/kota akan mendapatkann bantuan 10 unit. Anggaran untuk 1 unit rumah sebesar Rp20 juta terdiri dari untuk pengadaan bahan bangunan sebesar Rp17.5 juta dan upah sebesar Rp2.5 juta.
“Dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan ini, tentunya masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan sebagai leading sector bidang perumahan dan pemukiman. Kami tentunya berharap agar kolaborasi antar pemangku kepentingan dapat terus terjalin,” ujarnya.
Untuk diketahui kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perwakilan Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Bidang Perumahan, Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan serta jajaran dari PT. Bank Kalsel. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi