“Jadi jangan dibayangkan PPP pecah. PPP terbelah. Insya Allah tidak, karena ini adalah hasil dari sebuah diskusi panjang di internal partai,” tambah Arsul.
Pemberhentian Suharso dari kursi Ketum diputuskan lewat Mahkamah Partai yang menerima usulan tiga majelis PPP, yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.
Ketiga Pimpinan Majelis PPP akhirnya mengeluarkan surat fatwa ketiga pada 30 Agustus setelah dua surat sebelumnya tak mendapat respons dari Suharso. Surat ketiga itu meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum DPP PPP.
“Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan, Minggu (4/9) malam. (berbagai sumber)
Editor: Erma Djedi