WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kabar pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Mahkamah Partai semakin menghangat.

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani, mengungkapkan kader partai menyepakati usulan pergantian Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum.

Dia mengatakan, usulan pemberhentian Suharso telah disepakati 30 dari total 34 Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar di Serang, Banten pada Minggu (4/9/2022).

"Tadi malam itu memang kulminasi dari keinginan karena yang hadir dari 34 DPW PPP se-Indonesia itu ada 30," kata Arsul, Senin (5/9).

Sementara, empat DPW yang tidak hadir, karena tidak mendapat tiket pesawat. Namun dia mengklaim semua DPW telah menyepakati usulan pemberhentian tersebut.

Arsul menyebut keinginan konsolidasi partai, termasuk pemberhentian Ketua Umum memang telah disuarakan sejumlah kader jauh hari sebelumnya.

Keinginan itu belakangan diperkuat oleh pernyataan Suharso soal amplop kiai yang memicu kontroversi sejumlah pihak baik di dalam maupun di internal partai.

Kala itu Suharso Monoarfa sempat memberikan pembekalan antikorupsi kepada para pengurus PPP di KPK.

Dalam sambutannya, Suharso menceritakan pengalaman pribadi saat berkunjung ke pesantren guna meminta doa dari beberapa kiai.

Namun, sebuah pesan singkat masuk ke ponselnya dan menanyakan apakah dirinya meninggalkan sesuai untuk Kiai.

"Tapi saya kira yang diputuskan tadi malam di Mukernas itu, bukan ya, bukan bagi saya, itu titik kulminasi atau puncak dari katakanlah riak-riak dari majelis dengan Pak Suharso," katanya.

"Jadi jangan dibayangkan PPP pecah. PPP terbelah. Insya Allah tidak, karena ini adalah hasil dari sebuah diskusi panjang di internal partai," tambah Arsul.

Pemberhentian Suharso dari kursi Ketum diputuskan lewat Mahkamah Partai yang menerima usulan tiga majelis PPP, yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.

Ketiga Pimpinan Majelis PPP akhirnya mengeluarkan surat fatwa ketiga pada 30 Agustus setelah dua surat sebelumnya tak mendapat respons dari Suharso. Surat ketiga itu meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum DPP PPP.