Untuk penyesuaian harga itu, pihaknya harus menghentikan proses jual beli BBM di SPBU selama 10 menit mulai pukul 15.25 Wita hingga 15.35 Wita.
Selama 10 menit itu, pihaknya harus melakukan beberapa langkah penyesuaian harga di SPBU seperti melakukan Stock Opname pada pukul 15.25 Wita untuk produk Pertalite JBKP, Biosolar Subsidi Pertamax, dan mencatat pada Berita Acara, restart EDC Standalone di SPBU agar harga ter-update, melakukan perubahan harga (totem lambang, pompa disepenser, sistem digitalisasi, maupun lainnya) dan mengirimkan foto bukti penyesuaian harga ke WA group SPBU / Pertashop. (brs)
Editor: Yayu Fathilal
Baca Juga:
Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Jadi Rp10.000/Liter, Rakyat pun Menjerit







