WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan A Yani Km 27 , Landasan Ulin, depan Bandara Syamsudin Noor.
Sebagaimana diketahui, lokasi tersebut merupakan jalur hijau dan rawan terjadi kecelakaan lalu lintas karena merupakan jalur cepat perlintasan dari Banjarbaru menuju Banjarmasin.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan surat kepada PKL untuk membongkar sendiri warung maupun lapak dagangan mereka.
“Sesuai aturan, diberikan surat peringatan (SP) ke-1 hingga tiga. Jika tidak diindahkan maka akan dibongkar paksa,” tegas Hidayaturrahman, Jumat (2/9/2022).
Kasatpol PP mengatakan, SP 1, 2 hingga 3 sudah diterima langsung oleh para pedagang, sehingga diharapkan ada kesadaran mereka untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum dieksekusi petugas.
“InsyaAllah 5 September, nanti yang turun tim gabungan melibatkan TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihak kelurahan dan kecamatan setempat,” ujarnya.
Menurut Hidayaturrahman, diharapkan Minggu 4 September kawasan tersebut sudah bersih dari bangunan PKL.
“Jika setelah itu masih ada, maka kami yang akan bongkar,” tandasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi