WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Penyelidikan tersebut resmi berakhir setelah Komnas HAM menyelesaikan dan menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus (Timsus) Polri.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Kamis (1/9/2022) di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat mengatakan hal itu.
Meski demikian, Taufan mengatakan Komnas HAM masih akan terus melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus tersebut.
Adapun laporan dan rekomendasi itu, kata Taufan, diberikan sebagai pembanding agar akurasi dan validitas konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa diungkap sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Beberapa isi rekomendasi Komnas HAM kepada Polri di antaranya terkait extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, obstruction of justice atau penghambatan proses hukum, dan tidak adanya pidana penyiksaan.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengklaim pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
“Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan,” kata Agung.
Timsus Polri mendatangi kantor Komnas HAM pada Kamis (1/7/2022) pagi untuk menjemput laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir J yang telah dilakukan Komnas HAM.
Ketua Timsus sekaligus Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tiba di Komnas HAM sekitar pukul 9.45 WIB.
Komnas HAM Resmi Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Siap Lanjutkan Penyidikan Hingga Persidangan
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com