Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

    Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

    “Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

    Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin.

    Pakar Hukum Pidana, mengatakan Asep Iwan Iriawan, prinsipnya reka ulang posisi memang ada orang-orang melihat mendengar dan mengalami, itu harus.

    “Kalau pengacara almarhum kan tdak tahu kejadiannya, pengacara keluarga korban. Yang harus hadir itu, yang ada di kejadian. Kalau tidak ada di kejadian mau ngapain? Mau cerita apa?” ujarnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kemendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Janjikan Pengangkatan Honorer

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI