Warga Kelayan A Gang Sejiran Diamankan Macan BarBar, Diduga Penadah Motor Curian

    Atas perbuatannya, Imanullah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah motor hasil curian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

    Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi menjelaskan, Imanullah dijerat pasal penadah lantaran sudah mengetahui bila sepeda motor yang dibelinya tidak memiliki surat-surat atau bukti kepemilikan, namun tetap membelinya seharga Rp 2.000.000

    Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi, mengimbau agar Masyarakat tidak membeli motor dengan harga murah.

    “Apalagi tidak memiliki surat-surat kendaraan dicurigai itu motor hasil curian yang dijual kembali oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Beredar Video Diduga Relawan Fatma-Said Akhmad Tertangkap Basah Tebar 'Uang Siraman' di Kelumpang Tengah Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI