WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kepentingan infrastruktur.
Hal ini disampaikan langsung Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dihadapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, Jum’at (26/8).
“Pada revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel tahun 2020 – 2035, Pemprov Kalsel mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kepentingan infrastruktur seluas,” kata Paman Birin.
Menurut Paman Birin, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kepentingan infrastruktur terdiri dari eksisting jalan, eksisting fasum dan fasos, eksisting permukiman, pengembangan wilayah dan sentra energi dan penyangga pangan.
Disampaikan Paman Birin, pentingnya usulan ini untuk percepatan pembangunan Provinsi kalimantan Selatan dengan pengembangan infrastruktur eksisting jalan yang berada pada kawasan hutan.
Kemudian, kepentingan investasi, mengingat lokasi Provinsi Kalsel berada pada jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II sehingga dapat dikembangkan sebagai gerbang utama berbasis kemaritiman.
Selain itu, untuk memacu peluang investasi guna pembangunan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga mengedepankan upaya pelestarian dengan menjaga kawasan Geopark Pegunungan Meratus sebagai integral dari pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Menurut Paman Birin, secara umum konsep pengembangan RTRWP Kalsel 2020-2035 meliputi, Mekar putih sebagai Maritim Gate posisinya yang dilewati oleh jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan adanya rencana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan menjadikan wilayah ini berpotensi sebagai pusat kegiatan skala besar yang berbasis kemaritiman.