Kepergok Kirim Nomor Togel, Warga Desa Buhut Kapuas Ditangkap Polisi

    WARTABANJAR.COM, KAPUAS – Polsek Kapuas Tengah menangkap seorang pria berinisial 1B (32) di rumahnya Desa Buhut RT 003 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/8/2022) pukul 11.45 WIB. la ditangkap karena melakukan judi togel online.

    Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersangka judi pasang nomor atau yang dikenal togel tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah IB ada kegiatan judi online.

    “Dari informasi tersebut selanjutnya Anggota Polsek Kapuas Tengah mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar di tempat tersebut terlapor tertangkap tangan sedang mengirim angka-angka togel yang di pasang pada bandar judi online dengan link GENG TOTO,” ungkap Kapolsek.

    Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah HP Merk VIVO Y12 warna hitam, 1 lembar Rp. 100 Ribu, dan 1 lembar kertas bertuliskan nomor togel.

    Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 303
    KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta. (aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Berkas Percaloan Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI