Polres Tapin Ungkap Penambangan Batu Bara Ilegal, Empat Orang Jadi Tersangka

    WARTABANJAR.COM, RANTAU – Kepolisian Resort (Polres) Tapin berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal (illegal mining).

    Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saisir SH SIK MH, dalam konferensi pers, Kamis (25/8/2022), mengungkapkan pada awal pemeriksaan ada enam orang.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang ini yang dapat dijadikan tersangka,” ujarnya.

    Salah satu tersangka, berinisial AS, adalah selaku pemodal seklaigus penanggung jawab.

    “Sedangkan yang tiga lagi adalah pekerja (operator) alat berat,” ujarnya.

    Kapolres mengatakan, barang bukti ada sisa-sisa penggalian yang ada batu bara dan juga alat berat dua unit. “Alat beratnya rental,” ujar Kapolres.

    Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka beroperasi sekitar satu bulan dengan produksi antara 600 hingga 1.000 ton.

    Kapolres mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 158 jo 35 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

    Kapolres menyampaikan, terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polres Tapin dalam pengungkapan kasus ini. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polsek Bati-Bati Evakuasi Warga Sakit di Tengah Banjir, AKP Winarto: Antisipasi Datangnya Air dari Gunung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI