Pengepul Judi Online Diringkus Dit Reskrimum Polda Kalsel di Warung Handil Bakumpai Manarap

Pelaku diamankan di sebuah warung beralamat Jalan Handil Bakumpai, Manarap Baru, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 1 buah handphone merk Xiaomi, 2 lembar kertas rekap, 1 spidol warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 176.000.

Kombes Pol Rifa’i menerangkan, saat duduk diwarung, pelaku diketahui sedang memainkan dan berjualan judi togel online pasaran Sydney, Singapura, dan Hongkong, dengan situs website judi online Cok Togel dan Joyo Togel.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk perjudian, baik online maupun darat, bukan hanya bentuk perjudian saja yang akan kami tindak tegas. Akan tetapi, pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi