Pengepul Judi Online Diringkus Dit Reskrimum Polda Kalsel di Warung Handil Bakumpai Manarap

    “Kami akan tindak tegas segala bentuk perjudian, baik online maupun darat, bukan hanya bentuk perjudian saja yang akan kami tindak tegas. Akan tetapi, pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Link Live Streaming YouTube Puncak Haul ke 219 Datu Kelampayan dari Komplek Makam Syekh Muhammad Arsyad Albanjary

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI