Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Nasibnya Ditentukan Hari ini

    Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

    Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

    Inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

    Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga:

    Ustadz Somad Akan Tausyiah di Masjid Ar-Raudah Sungai Andai, Cek Tanggalnya

    Baca Juga :   MPR RI Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur untuk Jalin Rekonsiliasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI