Dinas PUPR Kalsel Harapkan Pekerjaan Konstruksi Berpedoman pada SMKK


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Melalui Bidang Bina Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarkan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 10 tahun 2021.

    Permen ini merupakan pengganti Permen PU nomor 21/prt/m/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

    Permen ini, didalamnya banyak terdapat hal- hal yang pada peraturan sebelumnya belum diatur secara detail dan rinci.

    Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dalam sambutannya yang dibacakan Kasubag Umum Dinas PUPR Kalsel, M Khaidir Rahmantullah, mengatakan melalui sosialisasi peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi guna mendukung standar keamanan dan keselamatan pekerja jasa konstruksi.

    Dikatakan, SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.

    “Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan yang dapat diimplementasikan pada kegiatan infrastruktur dan memberikan contoh pelaksanaan konstruksi yang baik kepada rekan- rekan dilokasi tempat kerja,” ujarnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bawaslu Balangan Apresiasi Sinergi Polres, Bakesbangpol, dan Disdukcapil pada Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI