WARTABANJAR.COM – Polda Kalteng bersama Polres jajarannya sudah mengamankan 57 terduga pelaku perjudian, baik judi offline maupun judi online.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu (24/8/2022) pagi.
“Selama Bulan Agustus 2022, kami berhasil mengamankan 57 terduga pelaku perjudian, dengan perincian 38 pelaku judi ofline dan 19 pelaku judi online,” ujar Kabidhumas.
Sedangkan untuk jumlah kasusnya sebanyak 37 kasus. Judi ofline sebanyak 18 kasus dan judi online sebanyak 19 kasus.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalterng mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari penangkapan bandar judi ofline yaitu uangnsebesar Rp 42 juta, enam unit gawai, 19 buah mata dadu dan enam buah lapak judi.
“Untuk barang bukti perjudian online, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 25 juta, 20 gawai,.empat buku rekap angka, 13 pulpen dan 15 lembar, kupon putih, tutupnya.(aqu/rls)
Baca Juga
DPR RI Minta Kapolri Tampilkan Ferdy Sambo ke Publik
Editor Restu