“Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah berlaku uang ini atau memang tidak berlaku uang ini. Karena kan saya membeli minyak memakai uang ini di salah satu POM bensin dikatakan uang ini tidak diterima,” pungkasnya.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Uang TE 2022 tersebut menjadi alat pembayaran yang sah mulai Kamis (18/08/22) lalu. Pun uang lama masih tetap berlaku.(aqu)
Baca Juga
Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan BBM Solar dan Pertalite Minggu Depan
Master Limbad Hidupkan Ayam Mati dengan Sapu Lidi
Ratusan Botol Minuman Beralkohol Diamankan Polresta Banjarmasin dai THM
Editor Restu







