WARTABANJAR.COM, LAMPUNG – Setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 seleksi jalur mandiri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” jelas Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).
Dia mengatakan, kasus terungkap bermula saat universitas negeri di Lampung itu membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.
Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.
Karomani memerintahkan bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.
Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Seleksi tersebut berkaitan dengan kesanggupan orangtua calon mahasiswa yang ingin lulus Simanila.
Uang tersebut di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.
“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron.