Cara Memiliki Uang Baru Rupiah Tahun Emisi 2022, Bisa Ditukarkan Mulai 19 Agustus 2022

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Bank Indonesia (BI) merilis uang baru rupiah tahun emisi 2022, terdiri dari tujuh pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp100 ribu.

    Uang baru rupiah ini menampilkan gambar delapan pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.

    Menurut BI, terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan uang yang lebih baik.

    “Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan,” terang BI lewat laman resminya, Kamis (18/8/2022).

    Lalu, bagaimana masyarakat jika ingin memiliki uang baru rupiah?

    Berikut ini caranya.

    Cara Memiliki Uang Baru Rupiah Tahun Emisi 2022:

    Masyarakat dapat melakukan penukaran uang tahun emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

    Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

    Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

    Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

    Apakah Uang Lama Masih Berlaku? Ini Jawaban Bank Indonesia

    Kendati masyarakat bisa menukar uang baru, namun uang rupiah lama masih akan tetap berlaku.

    Baca Juga :   Video Diduga Warga 'Hajar' Pelaku Pemerkosaan di Jalan Kelayan A Viral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI